Struktur Organisasi TUAH IKM

1. Penanggung Jawab Utama:
- Bupati Kabupaten Indragiri Hulu
- Bertanggung jawab atas kebijakan dan arah strategis program TUAH IKM.

2. Koordinator Program:
- Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Indragiri Hulu
- Mengawasi pelaksanaan program dan memastikan sinergi antara semua pihak terkait.

3. Manajer Proyek:
- Kepala Bidang Perindustrian Kabupaten Indragiri Hulu
- Bertanggung jawab atas implementasi teknis dan operasional aplikasi TUAH IKM.

4. Tim Pengembangan dan Implementasi:
- Ketua Tim Teknologi Informasi
- Mengawasi pengembangan, pemeliharaan, dan pembaruan aplikasi TUAH IKM.
- Tim Pengembangan Aplikasi
- Programmer dan desainer yang bertanggung jawab atas pembuatan dan pemeliharaan aplikasi.
- Tim Support dan Pelatihan
- Menyediakan dukungan teknis dan pelatihan kepada pengguna aplikasi IKM.

5. Tim Pemberdayaan dan Pembinaan:
- Ketua Tim Pemberdayaan
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan IKM melalui aplikasi TUAH IKM.
- Tim Pembinaan IKM
- Menyusun program pembinaan dan memberikan dukungan kepada pelaku IKM.

6. Tim Monitoring dan Evaluasi:
- Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi
- Mengawasi dan menilai efektivitas program dan aplikasi TUAH IKM.
- Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi
- Mengumpulkan data, menganalisis, dan melaporkan hasil evaluasi program.

7. Tim Kerjasama dan Hubungan Eksternal:
- Ketua Tim Kerjasama
- Mengembangkan kerjasama dengan pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah lain, lembaga penelitian, dan organisasi pendukung.
- Anggota Tim Hubungan Eksternal
- Mengelola komunikasi dan hubungan dengan mitra dan stakeholders.

8. Tim Komunikasi dan Promosi:
- Ketua Tim Komunikasi
- Mengatur strategi komunikasi dan promosi aplikasi TUAH IKM.
- Tim Media dan Promosi
- Mengelola konten media sosial, website, dan materi promosi lainnya.

9. Unit Pendukung Lainnya:
- Administrasi dan Keuangan
- Mengelola administrasi, anggaran, dan keuangan program TUAH IKM.
- Tim Hukum dan Regulasi
- Menyediakan nasihat hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.